BANDA ACEH – Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) mendukung langkah DPRA yang mengajukan judicial review terkait pencabutan pasal 57 dan pasal 60 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tentang pemilihan umum.
Sekjen KMPAN, M. Imam, menyatakan, pencabutan pasal-pasal dalam UUPA secara sepihak oleh pemerintah pusat tanpa berkonsultasi dengan perwakilan rakyat Aceh dinilai melanggar perjanjian damai yang telah disepakati di dalam MoU Helsinki. Selain melanggar perjanjian damai, pencabutan ini memperlihatkan adanya usaha sistematis untuk menghilangkan kekhususan yang Aceh miliki.
Hari ini pasal-pasal pemilu yang dicabut, mungkin ke depan pasal-pasal tentang pembagian keuntungan migas, pengelolaan hutan atau yang lainnya yang dicabut. Oleh karena itu, kami dari unsur mahasiswa dan pemuda Aceh yang ada di 11 kota dan propinsi di Indonesia, yang tergabung dalam KMPAN mendukung penuh langkah hukum yang diambil DPRA,” kata M Imam, Kamis, 31 Agustus 2017.