SIGLI – Ketua Koalisi Masyarakat Peduli Pemilukada Jujur, Bersih, dan Adil (KMPA), Mustafa Aiyub, meminta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pidie serius menangani kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Roni Ahmad alias Abusyik atau Elfinur/M. Sufi.
Mustafa mengatakan, sentra Gakkumdu pada pilkada serentak 2017 dilakukan melalui satu atap, beranggotakan pihak Polres, Kejari, dan Panwaslih Pidie.
Tindak pidana pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Kasus-kasus tindak pidana pemilu ditangani pengawas pemilu, lalu diproses oleh kepolisian dan dilimpahkan ke pengadilan oleh kejaksaan. Hakim akan mengadili dan menghukum si tersangka sesuai dengan ketentuan pidana pemilu, berupa sanksi hukuman penjara dan atau denda, kata Mustafa Aiyub melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Sabtu, 8 Oktober 2016.
Mustafa melanjutkan, Panwaslih Pidie telah menyelidiki dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan Roni Ahmad alias Abusyik atau Elfinur/M. Sufi. Tahap selanjutnya, tugas penyidik kepolisian. Kemudian, pemeriksaan perkara tindak pidana pemilu tersebut ditangani majelis khusus yang dibentuk pada Pengadilan Negeri Sigli.