LANGSA - Kisruh antara Dinas Syariat Islam (DSI) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langsa karena kesalahapahaman terkait "wanita malam" yang terjadi baru-baru ini,…
LANGSA – Kisruh antara Dinas Syariat Islam (DSI) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Langsa karena kesalahapahaman terkait “wanita malam” yang terjadi baru-baru ini, akhirnya diselesaikan secara damai.
Perdamaian kedua instansi pemerintah ini dimediasi oleh Wakil Wali Kota Langsa, Drs. H. Marzuki Hamid, M.M., didampingi Sekda Syahrul Thaeb, dengan mempertemukan kedua pihak di ruang kerja wakil wali kota, Jumat, 26 Februari 2016.
Pertemuan dihadiri Kepala DSI, Drs. H. Ibrahim Latief, M.M., Kepala Satpol PP, Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP., M.SP., serta Komandan Ops Satpol PP, Maimun.
Wakil Wali Kota Marzuki Hamid menyampaikan, kisruh antardua instansi pemerintah ini terjadi karena kurangnya koordinasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Apalagi, kata dia, kedua instansi itu sama-sama sebagai pelaksana penegakan qanun menyangkut SI dan penataan kota.
“Jadi, ketika menjalankan tugasnya di lapangan, akhirnya terjadi kontradiktif (berlawanan, red) antarinstansi dimaksud, di mana satu pihak menuding pihak lainnya, sehingga memicu ketegangan dan kesalahpahaman,” ujar Marzuki.
Wakil Wali Kota Langsa memberi peringatan keras kepada DSI maupun Satpol PP agar tidak terulang lagi kisruh dan hal ini dapat menjadi pelajaran.
Marzuki menambahkan, setelah dilakukan mediasi ini, perselisihan antara kedua instansi pemerintah terkait tudingan dugaan ada oknum Satpol PP yang membeking praktek prostitusi sudah selesai.
Kedua instansi inipun diminta melakukan introspeksi dan saling memperbaiki diri. Ke depan, kata Marzuki, dapat terus menjaga hubungan yang harmonis dan meningkatkan koordinasi dalam melaksanakan tugasnya terutama penegakkan SI di wilayah Pemko Langsa.
Lebih lanjut Marzuki mengatakan, menyangkut kelima pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan belum lama ini–dan menjadi pemicu kisruh antarinstansi itu–diminta untuk diproses secara hukum.
Begitu juga dengan dugaan oknum anggota Satpol PP yang membeking praktek prostitusi tersebut, tetap diproses lebih lanjut supaya nantinya ada kepastian hukum.
“Tudingan terhadap anggota Satpol PP yang diduga membeking pratek prostitusi ini tetap dilakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut, sehingga apakah ada atau tidak terhadap tudingan itu bisa terungkap dan kedua instansi diminta untuk menyerahkan penyelesaian masalahanya kepada pimpinan,” ujar Marzuki.
Setelah diberikan arahan oleh Wakil Wali Kota Langsa kemudian Ibrahim Latief bersama Yudi Ferdiansyah Putra dan Maimun saling bersalaman.[](tyb)