SUBULUSSALAM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam memusnahkan 52 lembar surat suara calon gubernur dan wakil gubernur yang rusak, Senin, 13 Februari 2017.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu disaksikan Ketua KIP Kota Subulussalam, Drs. Syarkawi Nur, Waka Polres Aceh Singkil Kompol Mugi Prasatyo, Kepala Kesbangpol, Baginda S.H, M.H dan Danramil Simpang Kiri, Samsul Bahri serta anggota Panwaslih setempat.
“Ada 43 kertas suara rusak, ditambah 9 kertas suara lebih jumlah 52 surat suara kita musnahkan,” kata Syarkawi.
Ia menjelaskan usai proses sortir pekan lalu terdapat 43 surat suara rusak, kemudian KIP Subulussalam menyurati KIP Aceh untuk mengganti kerusakan tersebut.