LHOKSUKON – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Aula Panglateh, Kecamatan Lhoksukon, Selasa, 13 Desember 2016. Jumlah PPS yang diganti 381 orang dari 22 kecamatan, sedangkan PPK 4 orang dari empat kecamatan.
“Mereka diganti karena ada yang menjabat sebagai geuchik dan lembaga lain yang tak boleh terlibat sebagai penyelenggara pilkada,” kata Ketua KIP Aceh Utara Jufri Sulaiman melalui Ketua Pokja Pencalonan KIP Ayi Jufridar kepada portalsatu.com.
Ayi Jufridar menyebut empat PPK yang diganti berasal dari Kecamatan Banda Baro, Kecamatan Samudera, Lhoksukon, dan Baktiya.
Sementara PPS yang diganti berasal dari 22 kecamatan. Dari total 27 kecamatan di Aceh Utara, hanya lima kecamatan yang tidak ada pergantian, yaitu, Muara Batu, Nisam Antara, Geureudong Pase, Nibong dan Seunuddon.