TERKINI
NEWS

KIP Aceh Minta Pembahasan Revisi Qanun Pilkada Dirampungkan

BANDA ACEH - Gubernur Aceh dan DPR Aceh diminta untuk bisa menyelesaikan pembahasan revisi Qanun Pilkada yang belum rampung agar Pilkada 2017 berjalan transparan dan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 639×

BANDA ACEH – Gubernur Aceh dan DPR Aceh diminta untuk bisa menyelesaikan pembahasan revisi Qanun Pilkada yang belum rampung agar Pilkada 2017 berjalan transparan dan akuntabel. Selain itu awak media juga diminta untuk mengawal pelaksanaan Pilkada supaya penyampaian informasi ke masyarakat bisa berimbang. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ridwan Hadi, dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Rabu, 1 Juni 2016. 

Ridwan Hadi mengatakan masyarakat dan stakeholder juga telah menyepakati penyelenggaraan Pilkada di Aceh berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. (Baca: Ketua Banleg: Kenapa Gubernur Aceh Begitu Ngotot?)

“DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sudah seharusnya kompromi terkait pembahasan qanun supaya KIP Aceh bisa mempedomani,” kata Ridwan Hadi. (Baca: Doto Zaini Diminta Memposisikan Diri Sebagai Gubernur Aceh, Bukan…)[](bna)

Laporan Ramadhan

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar