TERKINI
TAK BERKATEGORI

KIP Aceh Klarifikasi Nama-nama Komisioner KIP Aceh Timur, Ini Tanggapan Dewan

IDI RAYEK- Komisi  Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan klarifakasi nama-nama baru komisioner KIP Aceh Timur. Ini menindaklajuti surat KPU RI Nomor 63/ KPU/II/2016 tanggal 11…

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3.7K×

IDI RAYEK- Komisi  Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan klarifakasi nama-nama baru komisioner KIP Aceh Timur. Ini menindaklajuti surat KPU RI Nomor 63/ KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016.

Sebelumnya KPU RI  dalam surat keputusannya itu memberhentikan anggota KIP Aceh Timur periode 2013- 2018 masing-masing atas nama Drs. Ridwan Suud, Syahrul S.Sos I, Ilyas S. pd I, Ismail S.Ag, dan Safwan S.Ag. MH.

KIP Aceh kemudian mengklarifikasi nama-nama terkait keputusan KPU yang akan menerbitkan keputusan baru tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013- 2018  sesuai hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama  Iskandar Agani SE, Mulia Krim, SAg, MH,  Drs. Ridwan Suud, Tarmizi S.Sos.I., dan Sofyan.

“Kedatangan kita ke sini untuk mengklarifikasi nama-nama anggota KIP apakah masih layak untuk diangkat sebagai komisiner baru atau tidak. Tugas kita hanya menanggapi dan menindaklajuti keputusan KPU Pusat, jika tugas ini selesai kita akan segera melaporkan ke KPU RI,” ujar Wakil  Ketua KIP Aceh Drs. Basri M. Sabi  saat diwawancarai portalsatu.com, Senin, 22 Februari 2016.

Basri juga menyebutkan, KIP Nagan Raya dan Aceh Timur sudah diambil alih tugasnya sementara oleh KIP Aceh. Hal ini berdasarkan surat keputusan KPU tanggal 11 Februaari 2016.

Pantauan wartawan,  Basri datang ke Aceh Timur bersama komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi (Korda Aceh), Junaidi (Ketua Divisi Hukum), dan Fauziah (Ketua Divisi SDM dan Organisasi).

Dalam pertemuan  berlangsung pukul 9.30 WIB di ruang Ketua DPRK Aceh Timur itu, Ketua Komisi A,  Muzakkir dan anggotanya menyampai tanggapan terkait klarifikasi nama-nama komisiner KIP Aceh Timur yang baru.

Menurut Muzakkir,  kelima nama yang disebutkan oleh KPU Pusat itu tidak layak untuk diangkat sebagai anggota KIP Aceh Timur. Ia menyebut Komisi A DPRK Aceh Timur tidak pernah menetapkan kelima nama tersebut dalam sidang dewan.

“Secara konsititusi yang kami jalankan, lima nama itu tidak pernah kita tetapkan di DPRK Aceh Timur karena mereka tidak layak dan tidak sesuai dengan pemilihan komisioner KIP  yang  ditetapkan dalam pasal 17 Qanun Nomor 7 Tahun 2007,” kata Muzakkir.

Ia menegaskan status KIP Aceh Timur yang sedang bekerja saat  ini merupakan komisioner yang memiliki legalitas sesuai produk hukum.

“Mulai dari penjaringan administrasi, penyelesksian, interview serta ditetapkan sudah sangat jelas kita lakukan itu sesuai hukum berlaku, dalam hal ini kami juga tidak menyalahkan bagaimanapun keputusan MA. Yang kita tegaskan  di sini adalah status KIP yang layak adalah KIP Aceh Timur yang saat ini sedang bekerja, bukan yang lainnya,” ucap Muzakkir.[]

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar