IDI RAYEK- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melakukan klarifakasi nama-nama baru komisioner KIP Aceh Timur. Ini menindaklajuti surat KPU RI Nomor 63/ KPU/II/2016 tanggal 11 Februari 2016.
Sebelumnya KPU RI dalam surat keputusannya itu memberhentikan anggota KIP Aceh Timur periode 2013- 2018 masing-masing atas nama Drs. Ridwan Suud, Syahrul S.Sos I, Ilyas S. pd I, Ismail S.Ag, dan Safwan S.Ag. MH.
KIP Aceh kemudian mengklarifikasi nama-nama terkait keputusan KPU yang akan menerbitkan keputusan baru tentang pengangkatan anggota KIP Kabupaten Aceh Timur periode 2013- 2018 sesuai hasil penetapan Komisi A DPRK Aceh Timur atas nama Iskandar Agani SE, Mulia Krim, SAg, MH, Drs. Ridwan Suud, Tarmizi S.Sos.I., dan Sofyan.
Kedatangan kita ke sini untuk mengklarifikasi nama-nama anggota KIP apakah masih layak untuk diangkat sebagai komisiner baru atau tidak. Tugas kita hanya menanggapi dan menindaklajuti keputusan KPU Pusat, jika tugas ini selesai kita akan segera melaporkan ke KPU RI, ujar Wakil Ketua KIP Aceh Drs. Basri M. Sabi saat diwawancarai portalsatu.com, Senin, 22 Februari 2016.
Basri juga menyebutkan, KIP Nagan Raya dan Aceh Timur sudah diambil alih tugasnya sementara oleh KIP Aceh. Hal ini berdasarkan surat keputusan KPU tanggal 11 Februaari 2016.
Pantauan wartawan, Basri datang ke Aceh Timur bersama komisioner KIP Aceh Hendra Fauzi (Korda Aceh), Junaidi (Ketua Divisi Hukum), dan Fauziah (Ketua Divisi SDM dan Organisasi).