BANDA ACEH – Rancangan Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah hadir untuk menyikapi kasus-kasus yang menyangkut pendangkalan aqidah di Aceh. 

“Selama ini, kasus-kasus yang menyangkut dalam penangkalan Aqidah itu tidak ada payung hukumnya secara khusus di Aceh. Itu sebelumnya kembali ke KUHAP,” ujar Ketua Komisi VII DPR Aceh, Ghufran Zainal Abidin, kepada portalsatu.com, Senin, 14 Desember 2015.

Dia mengatakan Pemerintah Aceh selama ini kesulitan menangani kasus-kasus aliran sesat lantaran belum memiliki regulasi. Hal tersebut akhirnya dijawab dengan penyusunan rancangan qanun pada akhir 2015 ini.

Raqan ini merupakan usulan Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam. DPR Aceh telah membentuk panitia khusus untuk raqan yang bakal menjadi regulasi hukum untuk kasus-kasus pendangkalan aqidah tersebut.

“Alhamdulillah sudah kita bahas secara detail dan sudah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari Kamis 10 Desember 2015, untuk mendengar masukan-masukan dari semua pihak. Dan sudah ada perbaikan,” kata Ghufran.

Dia mengatakan ada beberapa masukan yang nantinya akan disampaikan dalam paripurna DPRA.

“Qanun ini termasuk turunan dari pada pokok-pokok masalah aqidah, boleh juga masuk dalam ‘Uqubat (hukum)-nya Jinayah. jadi tidak masuk dalam KUHAP,” katanya.

Dia mengatakan keberadaan raqan ini untuk menjaga muslim di Aceh dari ancaman internal maupun eksternal.

“Aliran sesat itu sudah ditetapkan oleh MPU, jadi bukan punya kita yang buat. Jadi sesuai dengan ketetapan MPU. Ada ketentuan (dalam Raqan tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah) tidak boleh main hakim sendiri dan sebagainya,” katanya.[]

Laporan: Fira Zakya