SINGKIL – Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh, mengatakan Pemkab Aceh Singkil akan menertibkan 10 gereja yaang tidak mempunyai legallitas di daerah tersebut. 

“10 gereja itu akan dibongkar sesuai dengan keputusan Forkopimda dan Pemda Singkil yang berdasarkan pada kesepakatan yang dilakukan selama ini,” kata Abdullah Saleh saat diwawancarai oleh portalsatu.com, Minggu, 19 Oktober 2015 sekitar pukul 22.00 WIB.

Abdullah Saleh mengatakan kesepakatan pembokaran tersebut sudah dipastikan dan besok akan digelar penertiban.

“Jika ini tidak segera dilakukan, maka justru ini akan menjadi beban kepada semua pihak. Kalau memang itu dilaksanakan maka selesailah masalah ini,” katanya.

Menurutnya permasalahan di Singkil sudah sejak lama berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas.  Namun, katanya, yang menjadi hambatan selama ini adalah tidak pernah ditindaklanjuti kesepakatan yang sudah dibangun, termasuk sikap pemerintah yang tidak tegas dan tidak tuntas.

“Peristiwa ini terutama masalah ketidaktegasan. Jadi ke depan harus ada aturan-aturan yang menegaskan terkait pendirian rumah ibadah yang tidak memiliki izin. Jika aturan itu sudah tegas maka tidak boleh membangun rumah ibadah tanpa izin dari Pemerintah Aceh dan pemda setempat,” kata politisi Partai Aceh itu.

Ia mengatakan peran dan hadirnya pemerintah dalam menata rumah-rumah ibadah itu mutlak diperlukan supaya tidak terjadi konflik.

“Kehadiran pemeritah dalam permasalahan (ini) mutlak diperlukan agar konflik konflik seperti ini tidak merambat ke daerah lainnya yang ada di Aceh khususnya,” katanya.[](bna)