TERKINI
NEWS

Ketua KIP: Pemilukada Aceh Tengah Tidak Dilaksanakan Secara Serentak

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh Tengah kali ini akan dilakukan debat kandidat yang dibuka untuk umum.

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 846×

TAKENGON – Ketua Komisi Independen (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, SH.I mengatakan Aceh Tengah masuk dalam wilayah pemilihan umum kepala daerah secara serentak season kedua. Ketentuan ini diatur dalam UU No 8 tahun 2015 pasal 21 ayat 2. 

Dalam pasal tersebut menyebutkan pelaksanaan pilkada secara serentak dilakukan bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2015 atau 2016. Menurut Marwansyah masa jabatan bupati aktif Aceh Tengah saat ini berakhir pada 27 Desember 2017.

Dia mengatakan jika mengacu pada ketentuan tersebut maka pemilukada Aceh Tengah tidak dapat dilaksanakan secara serentak pada Februari 2017. 

“Bupati Nasaruddin-Khairul Asmara, masa jabatannya berakhir pada 27 Desember 2017. Pokoknya masa jabatan mereka habis langsung kita melakukan pelantikan kepada bupati-wakil bupati terpilih,” kata Marwansyah kepada portalsatu.com saat ditemui usai publikasi hasil riset pemilihan legislatif 2014 di Aceh Tengah, Selasa 20 Oktober 2015.

Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tengah, M. Sofian mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Aceh Tengah kali ini akan dilakukan debat kandidat yang dibuka untuk umum.

“Ini seperti yang dilakukan di daerah lain. Dan ini kita nilai efektif, agar masyarakat dapat menilai mana kepala daerah yang layak memimpin mereka lima tahun mendatang,” ujarnya.[](bna)

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar