BANDA ACEH – Ketua Fraksi PAN DPR Aceh, Asrizal H Asnawi, mengaku belum mengetahui adanya penghentian pembahasan Qanun Pilkada secara sepihak oleh Tim Eksekutif (Pemerintah) Aceh. Hal tersebut disampaikannya di sela-sela keikutsertaannya di pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional (PAN) yang berlangsung di JIEXPO, Kemayoran, Jakarta, Minggu, 29 Mei 2016.
“Saya belum mendapat laporan dari Badan Legislasi yang membahas qanun tersebut. Kalaupun eksekutif menghentikannya, kita mau dengar alasan apa yang mereka pakai untuk itu,” tulisnya melalui pesan singkat menjawab portalsatu.com.