BANDA ACEH – Ketua DPRA Tgk. Muharuddin mengatakan tidak ada alasan untuk menghambat pengungkapan kasus pelanggaram HAM masa lalu di Aceh. Ia mendesak Gubernur Aceh untuk memerhatikan polemik yang sedang dialami Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
“Tidak ada alasan menghambat pengungkapan pelanggaran HAM. Sebenarnya kita sudah ada KKR, sudah kita lantik. Sekarang tugas KKR menginventarisir yang masuk ranah pelanggaran HAM dan diselesaikan secara profesional,” ucap Muharuddin dihubungi portalsatu.com, Sabtu 20 Mei 2017.
DPRA sudah lama melantik komisioner KKR Aceh sebagaimana anamat UUPA. Namun, anggota KKR belum bisa bekerja karena tidak adanya dana operasional. Itu sebabnya, Tgk. Muharuddin pun mendesak gubernur Aceh untuk memerhatikan perseoalan tersebut.
“Saya prihatin juga melihat kondisi (KKR Aceh) sekarang. Saya harap pada Pak Gubernur untuk segera mungkin menyiapkan sekretariat termasuk biaya operasional, gaji dan honorium,” kata politisi Partai Aceh ini.
Terkait kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan, Tg. Muharuddin juga mendorong KKR melihat persoalan tersebut. Tragedi Jambo Keupok dikenal sebagai sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh Selatan. Sebanyak 16 orang penduduk sipil mengalami penyiksaan, bahkan “dihukum mati” di luar proses hukum (extrajudicial killing). Sementara lima lainnya mendapat tindak kekerasan dari oknum anggota TNI. Kasus itu dilaporkan kini mangkrak di Kejaksaan Agung.
Tgk. Muharuddin mendorong KKR Aceh untuk turun tangan dalam kasus pelanggaran HAM seperti ini. Pihaknya di DPRA mengaku akan mendukung penuh penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. “Kita dorong KKR dulu untuk menginventarisir, dari DPRA kita dukung,” katanya.[]