BANDA ACEH – Tidak hadirnya Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Iskandar Usman Alfarlaky dalam diskusi publik yang dibuat Jaringan Survey Inisiatif siang ini tampaknya membuat panitia sedikit kesal.
Diskusi itu membahas soal persyaratan jalur independen (perseorangan) dalam draft revisi Qanun Pilkada Aceh, dibuat di Warkop 3 in 1 Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016.
Sesuai agenda, diskusi ini menghadiri empat pembicara yaitu Ahmad Mirza, S.H (Staf Ahli Jaringan Survei InisiatifI Bidang Hukum), Iskandar Usman Alfarlaky, S.Hi (Ketua Banleg DPRA), Junaidi Ahmad, S.H (Komisoner Komisi Independent Pemilihan Aceh) dan Zainal Abidin, S.H., M.S.I (Akademisi Unsyiah).
Namun menjelang acara berlangsung hingga pukul 14:45 WIB tadi, Ketua Banleg Iskandar Usman Alfarlaky belum juga hadir ke lokasi acara. Perwakilan lainnya dari DPR Aceh juga tidak hadir.
“Diskusi hari ini tidak seperti ekspektasi karena Iskandar Usman Alfarlaky tidak bisa hadir. Padahal saya sudah mencoba melobi dengan segala cara termasuk kekeluargaan,” kata peneliti Jaringan Survey Inisiatif Aryos Nivada sebelum acara diskusi dimulai.