BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera menetapkan usulan kelembagaan dan eselonering sekretariat sebagai unsur penunjang tugas Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Menurutnya, penetapan tersebut diperlukan sebagai upaya mempercepat pengefektifan fungsi kelembagaan BRA dalam menuntaskan program reintegrasi di Aceh.
Pemerintah Aceh sebenarnya sudah sejak Januari lalu mengusulkan penetapan tersebut ke Mendagri. Namun hingga hari ini belum juga terealisasi. Untuk itu, saya sangat berharap agar Pusat menindaklanjutinya dengan segera menetapkan Kelembagaan dan Eselonering Sekretariat BRA, ujar Iskandar Usman, Rabu, 25 Mei 2016 siang.
Dalam menindaklanjutinya, pembentukan perangkat baru mengacu pada pada ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebutkan, daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi khusus, pembentukan perangkat daerah untuk melaksanakan status istimewa berpedoman pada Peraturan Menteri dengan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Karenanya sangat diharapkan setelah adanya penetapan kelembagaan, besaran organisasi dan eselonering oleh Mendagri dan telah mendapat pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maka Pemerintah Aceh menyiapkan serta menyampaikan rancangan qanun tentang sekretariat BRA kepada DPR Aceh untuk dijadwalkan pembahasan. Pemerintah sendiri menindaklanjuti surat kami, sudah mengirimkan surat tertanggal 8 Januari 2016 ke Menteri Dalam Negeri, kata politisi muda ini.
Anggota DPRA asal pemilihan Aceh Timur ini mengatakan, Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2015 tentang BRA telah mengamanatkan tanggung jawab kepada pemerintah untuk menuntaskan program reintegrasi di Aceh. Program ini diarahkan untuk melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap mantan kombatan, masyarakat korban konflik, eks tapol/napol dan unsur masyarakat lainnya.