BANDA ACEH – Pasal demi pasal di dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh seperti gugur begitu saja ketika muncul polemik berbau politis di Aceh. Sebut saja diantaranya seperti pasal yang mengatur Pilkada dan terkait kewenangan Aceh.
Mengenai hal ini, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky memiliki penilaian tersendiri. Menurutnya, kondisi regulasi yang megundang pro dan kontra saat ini bukan karena UUPA tidak berlaku. Namun, ketentuan pelaksanaan regulasi.
Kepada portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017 lalu, Iskandar mengatakan semua hal seperti Pilkada serta Lambang dan Bendera Aceh sudah duatur dalam regulasi istimewa serta khusus. Apabila tidak sesuai, maka harus merujuk ke perundang-undangan nasional.
Nah kalau tidak, maka dia akan merujuk kepada undang-undang yang bersifat nasional, nah itu intinya, katanya.