BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Alfarlaky, menanggapi serius atas terungkapnya upaya intervensi yang dilakukan sejumlah lembaga asing terkait proses hukum kasus hubungan sesama jenis (homoseksual) yang terjadi di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 29 Maret 2017.
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh harus tetap konsisten pada misi penegakan syariat Islam tanpa harus terpengaruh oleh tekanan pihak luar.
“Satpol PP dan WH atau penegak hukum lainnya tidak boleh terpengaruh sedikitpun. Kasus hubungan sesama jenis atau liwath ini merupakan perbuatan paling dilarang dalam Islam. Untuk itu, sekalipun diprotes HRW, kasus ini harus tetap dilanjutkan,” ujar Iskandar kepada portalsatu.com, Jumat, 21 April 2017 malam.
Politisi muda Partai Aceh ini juga menantang LSM atau organisasi luar negeri atau dalam negeri yang anti penegakan syariat Islam di Aceh untuk berdebat terbuka. “Ini adalah kewenangan perundangan khusus yang diberikan konstitusi kepada Aceh. Jangan coba-coba diintervensi oleh siapa pun. kita siap melawannya,” katanya.
Mantan aktivis mahasiswa ini juga mengungkapkan memang banyak pihak yang tidak senang dengan lahirnya regulasi berupa qanun, baik dalam soal Syariat maupun terkait pendangkalan ibadah. Namun semua itu kata dia tidak boleh menyurutkan langkah Aceh untuk mewujudkan penegakan Aceh yang islami.
“Kenapa mereka harus atur agama kita dan jual jual isu HAM. Saat Islam dibantai di Myanmar, Suriah, Yaman, Palestina, Sudan, Afganistan, Irak, dimana mereka, apa mereka buta dan tuli. Silakan mereka atur agama mereka dan kita atur agama kita. lakum dinukum waliyadin,” ujar alumni MUQ Langsa ini geram.