BANDA ACEH – Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBA 2018 diduga tidak dibuat berdasarkan prinsip-prinsip perencanaan anggaran sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Demikian interupsi yang disampaikan Ketua Komisi 2 DPRA, Nurzahri, dalam sidang paripurna DPRA untuk mendengar pidato kenegaraan Presiden RI di ruang sidang DPRA, Rabu, 16 Agustus 2017.
Nurzahri mengatakan, dokumen KUA PPAS APBA 2018 tidak berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) Aceh, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh, dan rencana strategis (renstra) Dinas SKPA Aceh. Dia menyebutkan, sampai hari ini, RPJM Aceh 2018-2023 yang merupakan penjabaran visi dan misi gubernur/wagub terpilih belum diselesaikan dan belum diserahkan ke DPRA oleh Gubernur Irwandi Yusuf.
“Memang Gubernur sudah membentuk Tim RPJMA, bahkan jauh hari sebelum beliau dilantik dengan menggunakan dana bantuan Uni Eropa. Untuk hal ini perlu kita beri apresiasi, sayangnya tim tersebut sedikit lambat kerjanya,” kata Nurzahri.