BANDA ACEH – Tujuh awak kapal berbendera Malaysia yang ditangkap di perairan Selat Malaka akan dijerat dengan beberapa pasal. “Jadi dia kena beberapa pasal atau pasal berlapis,” ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Basri A.PI, kepada wartawan portalsatu.com, Jumat, 21 Juli 2017.
Basri menyebutkan ABK tersebut diketahui warga negara Indonesia. Namun mereka menggunakan bendera Malaysia. Sementara pasal yang dilanggar adalah Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Menggunakan alat tangkap terlarang, itu Pasal 85, dan juga melanggar karena mereka menangkap di perairan Indonesia tanpa izin. Sesuai dengan pasal 94 undang-undang perikanan tahun 2004,” katanya.
Saat ini PSDKP Lampulo masih berkoordinasi dengan Pusat terkait nasib ketujuh ABK berbendera Malaysia tersebut. Lagipula mereka tidak memiliki dokumen lengkap.
“Karena bagaimanapun juga kalau menggunakan ABK kita, itu adalah suatu pengkhianatan terhadap bangsa sendiri. Mereka mencuri di negaranya sendiri kemudian mereka bekerja untuk kepentingan asing. Jadi itu mungkin akan kami jerat dengan pasal yang lebih berat karena mereka bekerja untuk asing dan secara ilegal,” katanya lagi.
Kapal berbendera Malaysia tersebut merupakan kapal jenis penangkap dengan jenis alat tangkap trawl. Nomor lambung kapal adalah KM SLFA 4641 berukuran 24,92 GT. Kapal ini diketahui milik warga negara Malaysia, Mr Chia Kay Chou. Sementara kru kapal terdiri dari Sarudin Sitorus Pane (27) sebagai nahkoda, Husni (32) dan Ratno (42) sebagai ABK.
Kapal lainnya yang ditangkap di perairan Selat Malaka dan juga berbendera Malaysia, KM SLFA 4648 diketahui milik Mr Chia Neo Peng. Kapal jenis penangkap ini juga dilengkapi dengan alat trawl.
KM SLFA 4648 tersebut dinahkodai Sidik (27). Sementara ABK adalah Suradi (28), Siran (33), dan Usman (41).[]