REDELONG - Kepala Inspektorat Aceh, Drs. Abdul Karim, M.Si., mengatakan, penyelewengan anggaran negara rentan terjadi pada pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerinta. Angka itu mencapai 80 persen.…
REDELONG – Kepala Inspektorat Aceh, Drs. Abdul Karim, M.Si., mengatakan, penyelewengan anggaran negara rentan terjadi pada pengadaan barang/jasa (PBJ) Pemerinta. Angka itu mencapai 80 persen.
Abdul Karim menyebut data itu merujuk pada temuan Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsubga) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Itu hasil temuan Korsubga yang dipaparkan di Jakarta saat saya mengikuti kegiatan di sana,” kata Abdul Karim pada acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Aceh di Kabupaten/Kota. Acara itu dipusatkan di Aula Setdakab Bener Meriah, Selasa, 10 Mei 2016.
Disinggung temuan Inspektorat Aceh tahun 2014-2015 di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Abdul Karim mengaku tidak ingat.
Abdul Karim mengatakan, tidak semua informasi atau temuan Inspektorat harus dipublikasi kepada masyarakat. Dari deretan temuan, kata Abdul Karim, juga ada informasi yang dikecualikan, ini artinya tidak dapat dipulikasi untuk publik. “Temuannya ada, tapi tidak bisa kita publikasi,” ujarnya.
Disinggung soal SKPA yang dominan melakukan penyelewengan, Abdul Karim juga enggan menyebutnya. “Setiap SKPA itu, temuannya pasti ada,” kata Andul Karim.[]