JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) optimistis rencana rasionalisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memangkas sekitar 5 persen anggaran belanja pegawai. Kebijakan bertahap yang akan berlangsung hingga 2019 itu hanya akan menyasar PNS dengan jabatan fungsional atau berkinerja dan berkompetensi rendah.
Herman Suryatman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah pad atahun lalu harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp707 triliun untuk menggaji 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia. Belanja pegawai tersebut menyerap sekitar 33,8 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.
“Nah yang akan dirasionalisasi untuk tahap pertama hanya PNS dengan jabatan fungsional yang hanya bermodal keterampilan, bukan keahlian. Itu jumlahnya ada 1,9 juta PNS atau 45 persen dari total PNS,” ujar Herman kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/6).
Berdasarkan perkiraan awal, kata Herman, sekitar 1 juta PNS yang akan terkena rasionalisasi hingga 2019. Dengan demikian, maka rata-rata per tahun akan ada sekitar 300 ribu PNS yang akan terkena Program Pensiun Dini.
“Itu baru perkiraan, jumlah pastinya nanti menunggu pemetaan selesai,” tuturnya.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi, tutur Herman, optimistis kebijakan rasionalisasi PNS ini dapat menghemat 5 persen anggaran belanja pegawai. “Kalau belanja pegawai saat ini Rp707 triliun atau 33,8 persen dari APBN. Kalau dikurangi 5 persen kan jadi sekitar 28 persen. Nah tinggal dihitung saja berapa,” tutur Herman.
Dengan asumsi 5 persen dari pagu belanja pegawai Rp707 triliun, maka akan ada penghematan anggaran negara sekitar Rp35 triliun akibat kebijakan rasionalisasi PNS tersebut.
Sementara itu, Kementerian Keuangan mengaku belum menerima proposal dari Kementerian PAN-RB terkait rencana rasionalisasi PNS sehingga belum bisa mengkalkulasi dampaknya terhadap keuangan negara. Karenanya, recana tersebut belum diperhitungkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016 maupun RAPBN 2017.