BANDA ACEH – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan SK pengesahan Perkumpulan Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI di bawah kepemimpinan Fahd Arafiq, Selasa, 2 Februari 2016. Kabar ini diteruskan oleh Ketua Perkumpulan DPD KNPI Aceh, Zikrullah Ibna, melalui siaran persnya kepada wartawan.

Dalam SK tersebut juga dicantumkan nama Cupli Risma sebagai Sekretaris Jenderal Perkumpulan DPP KNPI, Yamitema Tirtajaya Laoly, SH, MM, sebagai Bendahara Umum dan Taufan EN Retorasiko sebagai Ketua MPI.

Zikrullah Ibna mengatakan SK yang ditandatangani Aidir Amin Daud, selaku Direktur Jenderal Adminitrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM ini, menjadi legalitas sekaligus mengakhiri dualisme KNPI selama ini. Menurutnya sejak SK ini disampaikan, kepemimpinan Perkumpulan DPP KNPI yang sah secara legalitas formal ada di bawah Ketua Umum Fadh Arafiq.

“Kita mengucapkan alhamdulillah atas kabar baik ini, dan ini merupakan bentuk nyata legalitas pengakuan pemerintah atas KNPI di bawah kepemimpinan kami,” ujar Zikrullah Ibna.

Dia turut mengimbau jajaran KNPI, DPD tingkat II dan semua OKP, untuk merapatkan barisan di bawah kepemimpinan Perkumpulan DPP KNPI Fadh Arafiq. Dia juga mengimbau pendukungnya untuk tidak larut dalam euforia berlebihan dalam menyikapi dikeluarkannya SK tersebut. 

“Tetap jaga kekompakan dan saling menghargai, karena masih begitu besar tugas kita dalam membawa pemuda Aceh yang lebih baik ke depan,” katanya.[](bna)