MEULABOH – Direktur Kewaspadaan Nasional, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Didi Sudiana, menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sejauh ini belum memberikan klarifikasi terkait koreksi Kemendagri soal bendera Bintang Bulan dan lambang Aceh.
Hal tersebut disampaikan Didi kepada wartawan di sela Rapat Koordinasi (rakor) dan Sinergitas Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Kewaspadaan Nasional yang berlangsung di Hotel Meuligoe, Meulaboh, Kamis (31/3). Daerah klarifikasi dong! Rapatkan lagi Gubernur dan DPRA, katanya.
Lebih lanjut Didi menjelaskan, di dalam Qanun Bendera dan Lambang, Pemerintah Aceh terlalu mengharapkan agar bendera Aceh harus serupa dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Oleh karena itu, Kemendagri belum bisa mengesahkan qanun tersebut karena belum sesuai dan melanggar undang-undang.
Kita tidak mau melanggar undang-undang yang ada, termasuk MoU Helsinki, pungkasnya.
Persoalan bendera ini, kata Didi, sudah dibawa ke rapat menteri dan sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh untyuk dikoreksi. Ada peninjauan dan beda sedikit tidak masalah. Kita mengikuti terus terkait itu. Ya klarifikasi soal itu belum ada, ujar Didi Sudiana.
Dalam kesempatan tersebut, Didi juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pilkada di Aceh dapat berjalan aman dan demokratis. Harapan kami mari kita melaksanaa bebas dan demokrasi. Memilih pemimpin di Aceh yang bagus untuk pembangunan, katanya.