MEULABOH – Dua orang terpidana hukuman cambuk yang terlibat kasus maisir (judi), Jumat (12/2/2016) sore mengamuk saat pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat.
Kedua terpidana, yakni Risman dan Yulizar mengamuk karena eksekutor yang melaksanakan hukuman cambuk karena jumlah cambuk yang dialami tidak sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.
Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariyah Meulaboh, hukuman yang harus diterima Risman sebanyak lima kali cambuk. Namun dalam pelaksanaannya sang eksekutor justru lebih mencambuk sebanyak satu kali.
Sedangkan Yulizar mengaku pelaksanaan cambuk yang dilaksanakan tersebut dinilai tidak adil. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil dan hanya berlaku bagi masyarakat miskin, serta bagi kalangan orang kaya justru tidak berlaku.