TERKINI
NEWS

Kelaparan di Gunung, Komplotan Pencuri Emas Dibekuk Saat Makan Mie

TAPAKTUAN - Lima orang komplotan pencuri emas di Toko Aman Setia, Jalan Merdeka, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan pada Sabtu, 21 Januari 2017 satu persatu dibekuk…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 873×

TAPAKTUAN – Lima orang komplotan pencuri emas di Toko Aman Setia, Jalan Merdeka, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan pada Sabtu, 21 Januari 2017 satu persatu dibekuk petugas Polres setempat. Setelah menangkap tiga perempuan secara bertahap di lokasi terpisah pada Sabtu siang, petugas kembali membekuk dua laki-laki ditempat terpisah pada Minggu, 22 Januari 2017 dinihari.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Achmadi SIK yang dikonfirmasi melalui Kanit Pidana Umum Satreskrim Bripka Ridho Muslim di Tapaktuan, Senin, 23 Januari 2017, mengatakan, dua laki-laki terduga pencurian emas tersebut masing-masing bernama Jhon Peroy alias Musa dan Erwin Siregar. Tersangka Jhon Peroy ditangkap petugas saat turun dari Gunung Desa Air Berudang hendak mencari makanan karena sudah kelaparan.

“Saat melarikan diri ke RSUD YA setelah diburu petugas, mereka lari berpencar. Tiga orang perempuan berbaur dengan keluarga pasien rumah sakit. Sedangkan dua orang laki-laki tersebut juga melarikan diri secara berpencar. Satu di antaranya bernama Jhon Peroy lari ke arah gunung di belakang rumah sakit. Dia  berada di gunung dari pukul 14.00 WIB siang hingga Minggu 22 Januari 2017 sekitar pukul 03.30 WIB pagi memilih turun dari gunung Desa Air Berudang hendak mencari makanan karena sudah kelaparan. Saat sedang makan mie di sebuah warung, petugas yang menerima laporan dari masyarakat langsung membekuk pelaku,” kata Ridho Muslim.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, sambung Ridho, dari lima orang pelaku empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Nuraini Nasution (36), Marliana (33), Sribulan (31) dan Jhon Peroy (46) seluruhnya warga Kabupaten Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan satu orang lagi bernama Erwin Siregar (33) juga warga Tanjung Balai, dibebaskan oleh polisi karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan seluruh tersangka dan dikuatkan lagi keterangan yang bersangkutan, Erwin Siregar tidak terbukti terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Karena saat berangkat dari Tanjung Balai para tersangka mengajak Erwin Siregar mengaku tujuan jalan-jalan ke Aceh. Saat singgah makan di sebuah warung nasi, keempat tersangka tersebut sempat membicarakan niat menukarkan emas imitasi (tiruan) ketika sampai di Kota Blang Pidie. Dalam pembicaraan tersebut terbukti Erwin Siregar tidak terlibat,” ujar Ridho.

Menurut pengakuan tersangka, sambung Ridho, mereka baru kali ini pertama datang ke Aceh khususnya wilayah pantai barat selatan. Itu sebabnya, ketika sampai di sebuah toko emas di Jalan Merdeka Kota Tapaktuan mereka langsung singgah karena dikiranya sudah sampai di Kota Blang Pidie.

“Mobil Avanza Veloz warna hitam BK 1424 VR yang mereka kendarai merupakan mobil yang disewa dari seseorang di Tanjung Balai. Saat sudah sampai di depan Toko Emas Amin Setia, Kota Tapaktuan, dua orang perempuan turun untuk menukarkan kalung emas tiruan dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah ketahuan menukarkan emas tiruan dengan emas asli puluhan warga langsung mengejar mereka. Jhon Peroy yang mengemudi mobil memacu mobil dalam kecepatan tinggi ke arah Kecamatan Samadua, namun karena di hadang petugas polisi mereka memutar arah kembali ke Tapaktuan dan belok ke RSUD YA. Karena dengan sengaja melarikan para tersangka dan tidak berhenti ketika sudah di cegat polisi, maka Jhon Peroy dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” papar Ridho Muslim.

Yang anehnya, kata Ridho, para tersangka yang terlibat pencurian emas tersebut masih memiliki hubungan saudara. Sribulan dan Marliana adalah adik kandung dari Nuraini Nasution. Sedangkan Nuraini Nasutian tersebut merupakan mantan istri Jhon Peroy. Ironisnya lagi, saat ini Nuraini Nasution sudah memiliki suami baru. Seorang anak berusia 2 tahun yang bersama Nuraini Nasution pun telah diambil oleh suaminya yang secara khusus datang dari Medan ke Aceh Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, tegas Ridho Muslim, keempat tersangka pelaku pencurian kalung emas di Toko Amin Setia, Kota Tapaktuan tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 372 dan 378 jo pasal 55 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.[]

Laporan Hendrik Meukek

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar