Oleh: H. Nazaruddin Ibrahim
KEBODOHAN yang paling mudah dilakukan oleh penguasa adalah melarang. Tidak ada kreativitas dan tuntutan intelektual didalamnya, apalagi dengan mudah menyodorkan agama sebagai dasar mengeluarkan larangan tak logis, sebab ada bagian-bagian tertentu dalam nilai religi yang tak bisa dipahami dengan pendekatan logika. Kewajiban utama penguasa sebenarnya adalah membuat kebijakan untuk kebajikan umat manusia (warga kota) dengan menampung seluruh energi positif dan negatif warganya sebagai kodrat kemanusian dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, partisipasi dan transparansi.
Perilaku kekuasaan seperti itulah yang terlihat di Aceh dalam berbagai tingkatan ketika berhadapan dengan perubahan budaya di tengah masyarakat. Tsunami informasi akibat kemajuan tehnologi komunikasi menyapu sampai ke sudut-sudut tradisional di Aceh, telah membuat gamang para penguasa, baik formal maupun informal. Banyaknya budaya yang tidak sesuai dengan budaya kita sehingga patut kita tolak, sebenarnya tak perlu harus dihadapi dengan meriam pengekangan, tapi dapat dilakukan dengan mengajak warga untuk merumuskan kebaikan bersama, apalagi hanya masalah terhadap cemen.
Penguasa yang cerdas adalah penguasa yang memahami mengelola energi warganya untuk kebaikan bersama dan merupakan simpul keberhasilan dari infiltrasi budaya luar dan meneguhkan eksistensi budaya lokal dan keyakinan yang dianutnya.
Menghormati heterogenitas
Dalam memaknai kekuasaan–untuk menandaskan bahwa kekuasaan itu dan pemerintahan itu ada–paling mudah dengan mengeluarkan larangan ini itu, seberapa bodohnya pun larangan tersebut.
Terlepas pro kontra terhadap isu larangan, marilah kita melihat permasalahan dalam gambaran besar. Kekuasaan berhadapan dengan rakyat yang heterogen dalam nilai dan keyakinan berbeda. Bahkan dalam satu agama pun, terdapat banyak aliran dengan ritual ibadah utama sama, tetapi ada sisi berbeda. Semuanya harus dibiarkan tumbuh di tengah masyarakat. Keberadaan pemerintah bukannya masuk ke sana dan mencabik-cabik keyakinan rakyat yang dipimpinnya. Pemerintah harusnya memberikan ruang bagi keyakinan yang heterogen. Intervensi positif (positive measures) bukan berarti pemerintah bisa bersikap arogan sesuai selera.
Dalam berbagai kasus di Aceh, terasa betapa banalnya pemerintah memosisikan diri sebagai lembaga pelarangan. Pemerintah seolah tidak menyadari heterogenitas masyarakat, tidak memahami energi yang dikandung rakyatnya. Kalau dalam mengeluarkan energi itu bertentangan dengan nilai-nilai yang kita anut, solusinya bukan sekadar melarang tanpa memberikan alternatif lain. Pemerintah yang kreatif bisa memberikan pilihan lain yang sesuai dengan budaya rakyatnya, dengan tetap memberikan ruang bagi orang yang berbeda keyakinan–kendati mereka adalah minoritas. Orang-orang yang duduk dalam kekuasaan harus menyadari dirinya adalah pejabat publik yang harus bersikap netral terhadap rutinitas kebudayaan, bukan bersikap arogan dalam penafsiran nilai moral dan budaya.