IDI RAYEK – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Idi dilaporkan telah menetapkan oknum pejabat Dinas Cipta Karya Aceh berinisial SR sebagai tersangka kasus korupsi proyek drainase di Gampong Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur sumber APBA tahun 2014. Sebelumnya SR diketahui sebagai PPTK dalam proyek itu.
Kepala Kejari Idi M. Ali Akbar, S.H., melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Helmi A. Azis, S.H, saat dikonfirmasi portalsatu.com membenarkan pihaknya telah menetapkan SR sebagai tersangka. “Ya, memang benar pihak kita telah menetapkan oknum pejabat Dinas Cipta Karya Aceh sebagai tersangka,” katanya.
Helmi menyebutkan, selain SR, pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, TI (Wakil Direktur CV Matamon) selaku rekanan pelaksana proyek, TF (Direktur PT Aceh Beutari Konsultan) sebagai konsultan pengawas, dan FP (Ketua Panitia PHO/Pemeriksa Barang dari Dinas Cipta Karya Aceh).
“Keempat mereka kita tetapkan sebagai tersangka lantaran telah melanggar hukum dengan tidak menyelesaikan kegiatan pembangunan drainase 100 persen. Tidak tertutup kemungkinan jika hasil pemeriksaan lanjutan adanya tersangku baru dalam perkara ini,” ujar Helmi.
Helmi menjelaskan, hasil temuan pihaknya, tersangka TI sebagai rekanan tidak membuat sebagian penutup saluran drainase. “Padahal uang untuk penkerjaan tersebut telah dianggarkan dan tercantum dalam kontrak,” ujarnya.