BANDA ACEH – Irwandi Yusuf yang kabarnya bakal mencalonkan diri di Pemilukada Aceh 2017 mendatang nampaknya kesal. Pasalnya, DPR Aceh yang sedang menggodok revisi Qanun Pilkada Aceh 2017, turut mencantumkan adanya syarat penyertaan surat pengakuan dari pemilih yang dibubuhkan di atas materai per individu selain menyerahkan salinan KTP.
“Membaca Qanun Pilkada yang baru disepakati dalam rapat Banleg DPRA tadi malam, mari kita serukan agar di Aceh tidak perlu diadakan Pilkada dan kita sepakati saja untuk menunjuk langsung Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh, dan Partai Aceh sebagai satu-satunya partai yang berhak duduk dalam DPRA/DPRK,” tulis Irwandi di akun facebooknya, Rabu, 13 April 2016 pagi.
Pernyataan Irwandi ini turut mendapat respon dari sejumlah followernya di akun tersebut. Ada yang pro dan ada juga yang kontra. Namun ada juga yang menyarankan agar revisi Qanun Pilkada Aceh tersebut untuk dibaca hingga tuntas.
H. Burhanuddin Jalil, misalnya. Dia menuliskan, “Bacalah semua isi qanun itu, biar hati dan pikiran kita terbuka, kalau isinya merugikan pihak lain, maka qanun itu takkan disetujui Kementerian Dalam Negeri, bgitupun qanun itu dapat diajukan Yudicial Review ke MA kalau ada pihak yang keberatan.“
Selanjutnya, akun Ree Hard turut mengomentari status Irwandi Yusuf mengenai syarat calon independen di revisi Qanun Pilkada tersebut. Dia menuliskan, “Bisa diuji materil tuh Undang2 bang wandi… Atau qanun tsb bisa dikasi masukan ke kemendagri supaya ditolak… Krna pertimbangan memberatkan dlm tahapan demokrasi.. pak tarmizi karim mungkin ada kepentingan juga untuk menolak.”
Portalsatu.com mencoba mengonfirmasi langsung Irwandi mengenai kekecewaannya ini melalui nomor handphone pribadinya. Namun beberapa kali dihubungi, nomor pribadi Irwandi Yusuf sibuk.
Irwandi juga tidak membalas sms dan inbok melalui akun facebook hingga berita ini ditayangkan.[](bna)