DI Lhokseumawe, konser Bergek dibatalkan oleh wali kota setempat. Ini bentuk kebijakan sakit. Sangat terkesan mengada-ada. Alasan melanggar syariat Islam. Pertanyaaannya, apakah selama ini sang wali kota sudah menjalan pemerintahan dengan berlandaskan syariat? Pemimpin kita amat suka menggunakan kacamata kuda. Melihat persoalan berdasarkan kepentingan sesaat. Persoalan konser Bergek yang dilarang hanya bagian kecil dari sebuah sistem pemerintah “galak-galak droe“. Kebijakan tergantung suasana hati.
Sebuah pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memegang makanisme baku dalam menjalan pemerintah. Artinya, pemerintah harus punya standar baku supaya ada kepastian hukum. Salah satu hal yang menghambatnya maju suatu daerah adalah tidak adanya jaminan berusaha. Tidak ada kepastian hukum kepada pelaku ekonomi atau kelompok lainnya seperti seniman. Bukan hanya dalam kasus ini, akan tetapi semua hal dan terhadap apapun. Kebijakan pemerintah tidak boleh hanya tergantung siapa yang membisik.
Kita tidak pro-pelanggaraan syariat. Akan tetapi, seharusnya pemerintah setempat membuat mekanisme baku untuk sebuah pertunjukan. Yang mekanisme itu wajib dipenuhi sebelum acara dilaksanakan. Dan tentu tidak boleh pemerintah kemudian mengintrepretasi sesuatu dengan sesuka hatinya.
Jika bicara pelanggaran syariat di Lhokseumawe, coba lihat warnet yang bertumbuhan. Bahkan menerima anak-anak usia sekolah saat jam sekolah. Lihat kedai kopi atau kafe-kafe modren yang menjadi tempat kongkow laki-laki dan kaum remaja perempuan. Adakah di Lhokseumawe itu bukan pelanggaran syariat?
Tugas pemimpin itu menyeluruh, sehingga bila bicara penegakan syariat maka di internal pemerintah dahulu baru kemudian ke luar. Seperti selama ini yang terjadi. Penegakan syariat terjadi secara sporadis. Tentu saja tanpa acuan baku. Kasihan syariat hanya menjadi alat kekuasaan. Atas nama syariat kemudian sesuka hati pemimpin mematikan bisnis dan kreativitas rakyat. Syariatkah yang salah?