Selama ini kita sering membaca dan mendengar kata non muhrim, terutama di media yang memberitakan kasus pelanggaran salah satu butir aturan yang berlaku di Aceh. Saya tidak tahu pastinya dari mana asal sebutan itu.
Setahuku, di dalam kitab-kitab fiqah (fiqih), laki-laki dan perempuan yang halal dan haram dinikahi memiliki istilah sendiri.
Di antara istilah itu ialah mahram yang dalam kamus bahasa Indonesia disamakan makna dengan muhrim'. Sementara kata 'muhrim' dalam istilah aslinya adalah orang yang tengah ihram. Mahram, secara istilah (definisi sah menurut hukum fiqah-Islam) berarti perempuan atau laki-laki yang haram dinikahi.
Perempuan atau laki-laki tertentu yang mahram bagi kita karena sebab keturunan seperti ibu dan saudar perempuan bagi laki-laki, dan sebaliknya, ayah dan saudara laki-laki bagi perempuan, dan sebagainya. Terhukum muhrim juga karena susuan, pernikahan, dan sebagainya.
Selain mahram, ada istilah satu lagi, yakni ajnabi. Secara istilah, ajnabi diartikan sebagai perempuan atau laki-laki yang halal dinikahi.