TERKINI
TAK BERKATEGORI

Kata Pemangku Kepentingan Soal Polemik Landasan Hukum Pilkada Aceh 2017

BANDA ACEH - The Aceh Institute menggelar multi-stakeholders meeting (Focus Group Discussion) membahas “Polemik Landasan Hukum Pilkada Aceh 2017” di Hermes Hotel, Banda Aceh, 1…

ADI GONDRONG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 555×

BANDA ACEH – The Aceh Institute menggelar multi-stakeholders meeting (Focus Group Discussion) membahas “Polemik Landasan Hukum Pilkada Aceh 2017” di Hermes Hotel, Banda Aceh, 1 November 2016.

Diskusi ini menghadirkan Mawardi Ismail sebagai narasumber yang mempresentasikan analisis kerangka hukum Pilkada 2017. Turut hadir para pemangku kepentingan Pilkada 2017. Di antaranya unsur KIP, Panwaslih, perwakilan partai politik, perwakilan calon independen, lembaga masyarakat sipil dan Pemerintah Aceh.

Dikutip dari keterangan tertulis dikirim panitia FGD kepada portalsatu.com, dalam paparannya Mawardi Ismail mempertanyakan status hukum Pilkada 2017 karena qanunnya belum disetujui hingga saat ini. Apalagi setelah perpindahan rezim pilkada yang dahulunya daerah-sentris kepada pusat-sentris. Namun bukan berarti Pilkada Aceh tidak boleh berjalan, karena peraturan perundang-undangan sebelumnya masih bisa mengakomodir terselenggaranya pilkada.

Tetapi harmonisasi terhadap rancangan qanun Pilkada 2017 yang akan lahir nantinya harus sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan terbaru, serta memperhatikan norma dan kaedah hukum.

Bardan Sahidi mewakili Badan Legislasi DPRA menyatakan pembahasan Qanun Pilkada bukanlah sebuah polemik. Namun lebih kepada proses pembahasan qanun ini memang memakan waktu lama, karena beberapa kali harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Apalagi ketika salah satu calon kepala daerah berhasil memenangkan gugatan terhadap UU No. 11/2006 (UUPA) di Mahkamah Konstitusi perihal pembatasan bagi mantan terpidana kasus extra-ordinary, termasuk korupsi. Sehingga DPRA pada akhirnya juga melakukan berbagai diskusi bersama Mahkamah Konstitusi.

Ridwan Hadi, Ketua KIP Aceh menyampaikan pandangannya bahwa “polemik yang terjadi” bukan sepenuhnya tidak benar. Ada beberapa pasal yang memang sebelumnya masih dipertimbangkan Gubernur Zaini Abdullah, sehingga Qanun Pilkada 2017 tidak kunjung mendapatkan persetujuan dari pihak eksekutif.

Dr. Sulaiman mewakili Biro Hukum Pemerintah Aceh menyatakan akan ada pertemuan segera antara pihak eksekutif (Plt. Gubernur) dan legislatif untuk mencari titik temu atas polemik ini. Tujuannya agar terciptanya kerangka hukum Pilkada Aceh 2017 agar dapat mengakomodir terselenggaranya Pilkada 2017 dengan kondusif.

Sementara Sofyan Dawood secara pribadi berpendapat bahwa aturan yang terkait dengan tempo masa kampanye selama tiga bulan perlu dipertimbangkan kembali. Pasalnya, merujuk pada pengalaman pilkada sebelumnya yang hanya 14 hari masa kampanye cukup melahirkan berbagai pelanggaran.

Menurut T. Alaidinsyah, cawagub pasangan Zakaria Saman, kalau perlu Panwaslih yang dalam hal ini memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pilkada turut diisi unsur-unsur TNI dan Polri agar mampu menjaga kondisi jelang pilkada.

Di akhir diskusi, Mawardi Ismail menyampaikan, pada dasarnya tidak ada persoalan payung hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2017. Meskipun revisi qanun terkait Pilkada Aceh belum disahkan, namun penyelenggara dapat merujuk kepada pasal 199 UU No. 10/2016 perubahan atas UU No. 1/2015, selama tidak bertentangan dengan undang-undang terkait. Dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.[](rel)

ADI GONDRONG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar