LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai “pemotongan” dana gampong (desa) sebesar 5 persen di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara berpotensi terjadi penyimpangan. MaTA menegaskan pemotongan dana negara dalam bentuk apapun merupakan tindak pidana korupsi.
“Pemotongan 5 persen berdasarkan musyawarah muspika jelas tidak dibenarkan. Itu dana negara, bukan dana milik camat atau muspika setempat. Jadi semua harus berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh negara,” kata Koordinator Badan Pekerja MaTA Alfian kepada portalsatu.com via pesan Blackberry Messenger (BBM), Sabtu, 1 Oktober 2016.
(Baca juga: Asgara Lhoksukon: Pihak Kecamatan Pangkas 5 Persen Dana Gampong)
Menurut Alfian, segala bentuk pemotongan dana negara merupakan tindak pidana korupsi. Dia menyebutkan, negara sudah menyediakan pendamping desa yang bertugas memastikan perencanaan, penganggaran, pembangunan dan pertanggungjawaban yang partisipatif, transparan dan akuntabel.