LHOKSUKON Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI bentuk perhatian serius pemerintah untuk memastikan…
LHOKSUKON Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI bentuk perhatian serius pemerintah untuk memastikan pengelolaan dana desa/gampong yang bertanggung jawab.
“Semoga nota kesepahaman ini menjadi acuan bagi pihak yang menandatangani nota kesepahaman tersebut, untuk melakukan kontrol terhadap pengelolaan dana desa,” ujar Baihaqi, Koordinator Hukum dan Politik MaTA kepada portalsatu.com, Sabtu, 21 Oktober 2017.
Baihaqi menyebutkan, beberapa hal yang diatur dalam nota kesepahaman tersebut, di antaranya penguatan pengawasan dana desa dan penegakan hukum terkait uang itu. Selain itu, kata dia, diatur tentang pembiayaan. Disebutkan bahwa pembiayaan yang ditimbulkan dibebankan kepada masing-masing pihak.
“Jangan sampai untuk menjalankan nota kesepahaman ini juga dibebankan pada dana desa,” ucap Baihaqi.
MaTA berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, kasus-kasus dana desa yang selama ini sudah ditangani kepolisian, harus segera dituntaskan. Di sisi lain, jajaran kepolisian harus melahirkan inovasi-inovasi baru untuk pencegahan penyimpangan dana desa.
“Nota kesepahaman ini bukan serta merta membatasi masyarakat mengawasi dana desa. Artinya, masyarakat juga berhak ikut mengawasi pengelolaan dana tersebut. Ini penting dipahami agar tidak disalah-artikan, nantinya dianggap kewenangan pengawasan dana desa hanya berada di bawah kewenangan jajaran kepolisian,” ujar Baihaqi.[]