BANDA ACEH – Kuasa Hukum Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, Sayuti A Bakar, menilai pengajuan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah yang diajukan Muzakir Manaf-TA Khalid terkesan mengada-ada. Dia bahkan menilai dugaan kecurangan Pilkada Aceh 2017 juga sebatas khayalan pemohon saja.

“Kecurangan dan pelanggaran yang diajukan pemohon hanya mengada-ada dan khayalan saja, karena pada saat sidang kemarin, dari 18 alat bukti yang diajukan pemohon hanya empat alat bukti yang diserahkan. Sementara yang lainnya tidak sanggup dibuktikan,” ujar Sayuti kepada portalsatu.com, Jumat, 17 Maret 2017 siang.

Dia menyebutkan, selaku pihak terkait dalam sidang PHP Kada di MK, juga sedang mempersiapkan legal standing Pasal 158 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas pengajuan permohonan perselisihan perolehan hasil suara. “Aceh hanya 1,5 persen,” kata Sayuti.

Menurutnya jika Pasal 158 tersebut diterapkan MK, maka pemohon tidak memenuhi syarat dalam mengajukan permohonan. Sayuti juga menyebutkan Undang-Undang Pemerintah Aceh atau UUPA tidak mengatur masalah ambang batas tersebut. Sementara terkait ambang batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada tersebut hanya diatur dalam UU yang berlaku nasional.

“Kalau UUPA lex spesialis, kalau tidak, kita harus membahas lagi UUPA,” ujar Sayuti.

Dia mengatakan ketentuan umum pada Pasal 158 Nomor 10 tahun 2016 tetap berlaku, kecuali diatur khusus dalam UUPA.

Di sisi lain, Sayuti mengatakan, proses penyelenggaraan Pilkada di Aceh diatur dalam UUPA. “Selama ketentuan tersebut ada. Kalau tidak ada, maka akan berlaku ketentuan umum pada UU Nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sayuti mengatakan, sidang perdana PHP Kada 2017 Provinsi Aceh yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 Maret 2017, masih tahap pendahuluan. “Yaitu tahap pemeriksaan, apakah memenuhi syarat formil atau tidak. Kalau memenuhi baru dilanjutkan,” katanya.

Dia meyakini UUPA akan menjadi acuan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan dan memeriksa PHP Kada Provinsi Aceh. “Kalau tidak diatur, maka akan mengacu kepada aturan UU yang berlaku nasional,” ujarnya.[]

Laporan: Taufan Mustafa