TAPAKTUAN – Kepala Desa Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, Mukhlis, membantah tudingan segelintir masyarakat setempat menyebutkan dirinya telah menjual masyarakat kepada pihak PT PLN (Persero) terkait telah dikeluarkannya rekomendasi izin pengembangan PLTD Kota Fajar.
Tudingan itu sangat tidak mendasar sebab sebelum rekomendasi itu kami keluarkan terlebih dulu telah kami gelar musyawarah bersama masyarakat di desa. Hasil musyawarah itu dituangkan dalam berita acara sehingga ada bukti yang jelas, kata Mukhlis yang secara khusus menghubungi wartawan di Tapaktuan, Kamis, 10 November 2016.
Dasar pihaknya menyetujui pengembangan PLTD tersebut, lanjut Mukhlis, atas pertimbangan demi untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab, sejumlah mesin pembangkit listrik milik PLN Rayon Kota Fajar yang sudah berusia sekitar 30 tahun lalu masih berstatus sewa kepada pihak ketiga, dimana masa sewanya akan berakhir pada akhir bulan Desember 2016.
Dalam musyawarah umum desa yang turut dihadiri pihak PLN Wilayah Aceh, kata dia, telah dijelaskan bahwa jika perluasan PLTD Kota Fajar tidak terealisasi dalam waktu dekat ini maka arus listrik untuk wilayah kerja rayon Kota Fajar mulai Desa Air Pinang Kecamatan Tapaktuan hingga Kecamatan Trumon Timur terpaksa harus dipasok dari pembangkit listrik Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara.
Jika hal itu sampai terjadi maka pasokan listrik ke wilayah ini akan kembali seperti tahun 1980-an silam. Dengan kondisi pertumbuhan penduduk dan peningkatan ekonomi sekarang ini, diyakini daya listrik yang dipasok dari Sidikalang tidak tercukupi, sehingga pelanggan siap-siap menerima kondisi pasokan listrik sering padam, ungkapnya.
Menurutnya, setelah kondisi tersebut dijelaskan oleh pihak PLN mayoritas masyarakat dapat menerimanya kecuali hanya segelintir masyarakat yang masih melakukan aksi penolakan. Kami menilai aksi penolakan itu wajar, tapi tidak benar jika mayoritas masyarakat menolak rencana itu. Sebab program itu demi untuk kepentingan masyarakat ramai bukan kepentingan pribadi saya dan perangkat desa lainnya, tegasnya.
Dia mengakui bahwa rencana pengembangan PLTD dibagian samping dari pembangkit yang telah ada sangat dekat dengan rumah penduduk yang bermukim disekitar lokasi PLTD. Namun pihaknya meyakini rencana perluasan areal dan penambahan 11 unit mesin baru tidak akan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Karena disamping rencana itu akan dilakukan uji Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) juga mesin baru yang akan didatangkan pihak PLN dilengkapi dengan peredam suara sehingga tidak akan menimbulkan kebisingan yang luar biasa besar.
Memang sebelumnya direncanakan perluasan PLTD dibagian belakang pembangkit yang telah ada sekarang, tapi saat proses pembebasan lahan mengalami kendala. Karena pihak pemilik tanah secara tiba-tiba dan mendadak menaikkan harga tanah meskipun sudah dilakukan penandatanganan pelepasan hak. Karena harga tanah dinilai tidak sesuai NJOP, akhirnya pihak PLN membatalkan pembebasan lahan tersebut, jelasnya.
Karena itu, Kepala Desa Jambo Manyang Mukhlis membantah tudingan yang menyebutkan pengalihan lokasi perluasan PLTD ke bagian samping pembangkit yang telah ada sekarang karena ada tanah saudaranya di lokasi tersebut.