BANDA ACEH – Kepala Biro Tata Pemerintahan (Karo Tapem) Setda Aceh, Kamaruddin, mengatakan hingga saat ini belum menerima berkas usulan pemekaran daerah di Aceh.
Kita belum menerima berkas apa-apa terkait pemekaran daerah, ini bukan hanya berbicara satu daerah saja, melainkan secara keseluruhan, kata Kamaruddin saat dihubungi portalsatu.com, Kamis, 22 Oktober 2015, pagi tadi.
Menurutnya, aturan pemekaran sekarang sudah berbeda. Dulunya mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sekarang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekarang berpedoman kepada undang-undang yang baru itu, dalam artian pemekaran daerah tidak langsung menjadi daerah yang akan dimekarkan, melainkan harus persiapan selama tiga tahun. Apabila sudah memenuhi syarat, baru dilakukan menjadi daerah otonom, kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyebut syarat-syarat pemekaran daerah tercantum dalam Undang-Undang 23/2014, namun secara teknisnya akan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kata dia, hingga saat ini belum keluar PP tersebut.