BANDA ACEH – J Kamal Farza, kuasa hukum Ismuhadi Jakfar, menilai kasus yang menjerat kliennya masuk dalam konteks hukum pidana pasif. Hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Pasal 131 UU Narkotika No 35 tahun 2009.
Pidana pasif itu semestinya seseorang yang terlibat. Dalam pidana pasif itu, (terdakwa atau tersangka) boleh tidak dihukum, kata J. Kamal Farza, kepada wartawan di Sekber Jurnalis, Banda Aceh, Senin, 13 Maret 2017.
Kamal Farza juga membantah kliennya terlibat dalam sindikat jaringan narkoba internasional seperti yang diberitakan selama ini. Menurutnya, Ismuhadi justru terseret kasus narkoba karena memberikan tumpangan kepada Riki, salah satu DPO BNN, yang memang kenalan kliennya.
Ketika orang ini dicari ada beliau, beliau jadi ikut-ikut terbawa. Kesalahan beliau yang sebetulnya terbukti di pengadilan itu adalah memberikan tumpangan kepada Riki. Hanya itu, memberikan tumpangan, kata Kamal Farza.