BANDA ACEH – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Aceh Mayjen (Purn.) Soedarmo menetapkan APBA 2017 dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Kebijakan tersebut, menurut Wakil Ketua DPRA Teuku Irwan Djohan, akan berefek ke sejumlah hal.
“Dampak yang sudah pasti adalah total pagu APBA 2017 tidak bisa meningkat, karena harus sama jumlahnya dengan tahun 2016 lalu,” kata Irwan Djohan kepada portalsatu.com, Sabtu, 31 Desember 2016.
Artinya, kata Irwan Djohan, APBA 2017 tidak jadi meningkat ke Rp14,5 triliun, tetapi kembali pada Rp12,8 triliun.
“Dampak selanjutnya adalah tidak akan adanya APBA Perubahan (APBA-P), karena Qanun APBA tidak ada, sehingga otomatis tidak mungkin ada Qanun APBA-P karena Qanun APBA-P hanya dibuat untuk mengubah Qanun APBA murni,” kata dia.
Irwan menjelaskan dampak lainnya adalah, dengan tidak terlibatnya DPRA dalam penyusunan APBA 2017 karena sudah ditetapkan melalui Pergub, maka fungsi DPRA dalam penyusunan anggaran sudah tidak ada.
“Fungsi DPRA dalam penyusunan anggaran sudah tidak ada sehingga aspirasi atau permohonan program kegiatan dari masyarakat melalui anggota DPRA tidak dapat kami perjuangkan. Semua usulan dari masyarakat atau pihak ketiga, baik melalui individu seperti rumah dhuafa, dari kelompok-kelompok usaha, ormas, OKP, kampus-kampus, dayah-dayah, lembaga-lembaga vertikal, termasuk melalui para geuchik, seperti pembangunan jalan dan meunasah yang proposalnya sudah diterima oleh DPRA, tidak dapat kami masukkan dalam APBA 2017,” kata dia.
Akibat hal tersebut Irwan mengucapkan permohonan maafnya kepada berbagai pihak. “Karena itu saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang sudah mengajukan permohonan program atau kegiatan melalui saya, dan mungkin sudah sempat saya janjikan untuk saya tampung aspirasinya,” kata dia.[]