BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menyebutkan publik tidak bisa membatasi hak-hak politik seseorang meski pernah tersandung kasus korupsi. Namun dia mengatakan hal tersebut bisa menjadi catatan bagi masyarakat apabila seseorang yang terbukti melakukan korupsi hendak kembali mencalonkan diri di pemilihan umum.
“Tentunya tidak boleh kita membatasi hak politik seseorang, apalagi pengadilan tidak mencabut hak politik seorang koruptor meskipun dinyatakan dia bersalah,” ujar Askhalani menyikapi keinginan Abdullah Puteh untuk mencalonkan diri kembali menjadi Gubernur Aceh pada Pemilukada 2017 mendatang, kepada portalsatu.com, Kamis, 3 Maret 2016.
Askhalani mengatakan Abdullah Puteh yang pernah menjabat Gubernur Aceh periode 2000-2004 terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan hukuman penjara 10 tahun. “Sejarah ini tidak bisa dihapus dan publik harus waspada dengan hal ini,” kata Askhal. (Baca: Makin Ramai! Abdullah Puteh Nyatakan Sikap Maju Lagi sebagai Calon Gubernur Aceh)