TERKINI
HUKUM

Kasus Tabrak Lari Mobil Taft Diguling Massa di Aceh Utara Berakhir Damai

LHOKSUKON - Pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil Taft BL 767 YZ warna hitam di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara telah berdamai dengan korban. Dalam kasus tersebut,…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

LHOKSUKON – Pelaku tabrak lari yang menggunakan mobil Taft BL 767 YZ warna hitam di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara telah berdamai dengan korban. Dalam kasus tersebut, mobil Taft rusak parah setelah diguling massa di kawasan Buket Selamat Afdeling V, perkebunan sawit PTPN 1 Cot Girek, Sabtu 16 Juli 2016 lalu.

Muslem, 38 tahun, korban tabrak lari asal Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, kepada portalsatu.com menyebutkan, pemilik mobil, Sabri, 37 tahun, warga Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel, Kecamatan Bandar, Bener Meriah itu bersama pihak keluarga pelaku datang ke rumahnya untuk meminta perdamaian.

“Mereka datang Sabtu, 30 Juli lalu. Sedangkan pengemudi mobil yang kabur paska kejadian, Alamsyah, 38 tahun, warga Gampong Rata Mulia, Kecamatan Syah Utama, Bener Meriah tidak datang. Menurut Sabri, mobilnya dipinjam Alamsyah yang hendak bersilaturahmi ke rumah keluarga di Cot Girek,” ujarnya.

Dalam hal itu, lanjut Muslem, dirinya menyetujui perdamaian dan menghargai upaya dari keluarga pelaku. Proses perdamaian itu ikut disaksikan perangkat Gampong Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

“Saya meminta bantu biaya pengobatan dari pihak keluarga pelaku yang diberikan Rp 4 juta. Paska tabrak lari itu saya berobat ke pengobatan patah di Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas. Namun karena tangan belum pulih, saya lanjutkan berobat di salah satu dukun patah yang ada di Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari,” jelas Muslem.

Secara terpisah, Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan, melalui Kasat Lantas AKP Ikmal membenarkan telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban tabrak lari. Perdamaian itu diwakili keluarga pelaku dan pemilik mobil.

“Dalam perdamaian itu pihak keluarga pelaku memberikan biaya pengobatan kepada korban Rp 4 juta. Barang bukti sepeda motor Bison BL 4092 QV dan mobil Taft GT BL 767 YZ sudah dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya,” tutup AKP Ikmal. []

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar