LHOKSUKON – Kasus perceraian di Aceh Utara meningkat setiap tahunnya dan sebagian besar diajukan oleh istri. Hal itu terjadi rata-rata karena persoalan ekonomi, suami yang menelantarkan istri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Terhitung Januari hingga November 2015 kami menangani 632 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2014 lalu terdapat 620 kasus. Kemungkinan jumlah yang ada akan bertambah pada akhir bulan ini,” kata Ketua Mahkamah Syari’ah Lhoksukon, Al –Azhari SH, MH, kepada portalsatu.com, Senin, 14 Desember 2015.

Ia mengatakan perceraian dengan penggugat pihak istri itu disebabkan sejumlah faktor. Diantaranya, kaum suami yang lalai menafkahi istri dan anak, persoalan ekonomi, dan KDRT.

“Kami sedikit kewalahan dengan banyaknya gugat cerai, mengingat kami kekurangan hakim dan panitera. Namun kami tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.[](bna)