LHOKSUKON Kasus perceraian di Aceh Utara meningkat setiap tahunnya dan sebagian besar diajukan oleh istri. Hal itu terjadi rata-rata karena persoalan ekonomi, suami yang menelantarkan istri dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Terhitung Januari hingga November 2015 kami menangani 632 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2014 lalu terdapat 620 kasus. Kemungkinan jumlah yang ada akan bertambah pada akhir bulan ini, kata Ketua Mahkamah Syariah Lhoksukon, Al Azhari SH, MH, kepada portalsatu.com, Senin, 14 Desember 2015.