LHOKSUKON – Delapan saksi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Gampong Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara dengan tersangka JH selaku konsultan pengawas. Sebelumnya untuk tersangka yang sama juga telah diperiksa 10 saksi.
“Dua di antara delapan saksi yang diperiksa termasuk Ketua Tim dari Inspektorat Aceh Utara, Fahmi Basyir dan pensiunan Dinas Bina Marga, Khairuddin. Mereka terlibat dalam perencanaan dan pelelangan proyek. Enam saksi lain yang diperiksa juga terkait perencanaan dan pelelangan. Total saksi yang telah diperiksa untuk tersangka JH, 18 orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Jabal Nur SH,MH melalui Kasi Pidsus, Muhammad Rizza kepada portalsatu.com, Jumat 12 Agustus 2016.
Menurut keterangan saksi, tiang jembatan itu memang sudah miring saat audit dilakukan. Tapi saat itu saksi tidak mengetahui penyebab tiang jembatan itu miring.
“Dalam kasus ini akan dipanggil beberapa saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Perwakilan Aceh. Setelah pemeriksaan saksi rampung, barulah dilakukan pemberkasan,” jelas M Rizza.