TERKINI
NEWS

Kasus Guru Tampar Siswa, Kepala Sekolah Sebut Wali Murid Berbohong

LHOKSEUMAWE - Kepala SDN 10 Muara Dua, Irwansyah, membantah pernyataan orang tua murid yang mengatakan pihak sekolah tidak berniat baik dalam penyelesaian kasus penamparan guru…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSEUMAWE – Kepala SDN 10 Muara Dua, Irwansyah, membantah pernyataan orang tua murid yang mengatakan pihak sekolah tidak berniat baik dalam penyelesaian kasus penamparan guru pada sejumlah siswa. (Baca: Tampar Siswa, Oknum Guru Jadi Tersangka)

“Bohong kalau pihak sekolah tidak berusaha bertanggungjawab dengan persoalan itu, saya sendiri yang datang ke rumah orang tua RF dan ibu tersebut tidak mau diselesaikan secara kekelurga, bahkan mengatakan dengan nada tinggi biar pelaku dihukum atas perbuatannya oleh polisi,” ujar Irwansyah kepada portalsatu, Senin, 26  Desember 2016.

Irwan meyakini oknum guru J menampar korban tidak keras, hal itu berdasarkan pengakuan murid kepada dirinya di sekolah, dan pengakuan anak didiknya tersebut direkam dalam bentuk video. Anehnya lagi kata dia, ada pengakuan murid yang mengaku didesak seorang wali kelasnya berinisial N agar penamparan itu diadukan ke orang tua.

Selain itu ia menduga ada  pihak ketiga yang berusaha memperkeruh kasus kecil itu sehingga ibu guru J harus kembali berhadapan dengan kepolisian. Sedangkan sebelumnya J juga sudah menjalani persidangan kasus pertikaian dengan guru lain di sekolah itu dan divonis hukuman ringan di PN Lhokseumawe.

“Kasus itu terjadi 28 oktober tapi dilaporkan ke polisi tiga minggu kemudian, ini kan aneh.  Kami berusaha menyelesaikan kasus ini, kenapa dikatakan tidak bertanggungjawab. Seharusnya bila ada persoalan dengan anaknya di sekolah kenapa tidak menjumpai pihak sekolah, ini kok langsung ke polisi,” sebut Irwan.

Untuk diketahui, oknum guru wanita di SDN 10 Muara Dua, Kota Lhokseumawe berinisial J berurusan dengan pihak kepolisian karena menampar lima siswa. Kelima siswa tersebut keluar dari musala saat pengajian rutin pada 28 Oktober 2016 lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Polres Lhokseumawe menetapkan J sebagai tersangka. Karena J mengakui perbuatannya menampar kelima siswa kelas enam tersebut. Pihak orang tua murid korban mengaku terpaksa melapor ke penegak hukum karena pihak sekolah tidak mau menyelesaikan kasus tersebu dengan kekeluargaan.[]

Laporan Sirajul Munir

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar