IDI RAYEK – Kasus Syahril alias Buraq, anak buah Din Minimi yang ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Bener Meriah November lalu telah dilimpahkan ke Polres Aceh Utara pada Jumat, 27 November 2015 lalu.
“Hal ini untuk menindaklanjuti permintaan dari Polres Aceh Utara untuk menghadirkan Buraq yang ikut turut serta atau melakukan penjagaan terhadap sandera Burhanuddin beserta istrinya yang merupakan warga Geudong Pase, Aceh Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Budi Nasuha Waruwu mewakili Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman, S.H., S.I.K., M.H. kepada portalsatu.com, Rabu, 2 Desember 2015.
Ia mengatakan, Buraq ditangkap bersama Nasir Agung (40) warga Desa Padang Kasab, Kecamatan Pantee Bidari terkait kasus penculikan Burhanuddin bersama istrinya.
“Mengingat tempat kejadian perkara masuk wilayah hukum Polres Aceh Utara, maka Nasir Agung setelah dilakukan penangkapan langsung dibawa ke Polres Aceh Utara,” katanya.
Menurut Budi, kepolisian Aceh Utara bakal memeriksa lebih lanjut Syahril terkait keterlibatannya dalam melakukan penculikan terhadap pasangan suami istri tersebut.
“Kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Utara terhadap Buraq itu terkait penculikan, sedangkan kasus yang ditangani oleh Polres Aceh Timur kepada Buraq terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api, dan itu tetap kita proses secara prosedur yang berlaku,” ujarnya.[] (*sar)