BANDA ACEH – Kasdam Iskandar Muda, Brigjen TNI Ahmad Daniel Chardien membuka Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando TW II TA. 2017 di Balai Teuku Umar Makodam IM. Rabu (3/5/17).
Kasdam dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan penataran ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum bagi para Dandim/Danyon Setingkat, pejabat personel dan pejabat Intel di jajaran Kodam Iskandar Muda agar dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di satuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan tema “Melalui Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando, Kita Tingkatkan Kemampuan para Dandim/Danyon Setingkat, Pejabat Personel dan Pejabat Intel/Pam dalam Mengoptimalkan Pembinaan dan Penyelesaian Permasalahan Hukum di Satuan,” katanya.
Dalam rangka transformasi peran TNI AD menuju prajurit profesional, maka upaya tersebut sangat berkaitan erat dengan penerapan hukum dalam tugas-tugas yang diemban oleh satuan di jajaran Angkatan Darat. Dalam konteks pembinaan kekuatan TNI AD, pimpinan Angkatan Darat memandang perlu adanya peningkatan pemahaman dan kesatuan langkah para Dansat dalam menyelesaikan setiap permasalahan hukum yang terjadi di satuannya. Penyelesaian permasalahan hukum yang tepat akan berdampak positif bagi pelaksanaan tugas satuan dalam mendukung tugas pokok TNI AD.
Kita ketahui bersama bahwa Direktorat Hukum Angkatan Darat adalah Badan pelaksana pusat yang bertugas untuk membina kemampuan hukum prajurit dan satuan Angkatan Darat melalui penyelenggaraan dukungan dan bantuan hukum, serta perundang-undangan dalam rangka mendukung tugas Angkatan Darat. Bentuk dukungan hukum Ditkumad dalam rangka transformasi TNI AD, antara lain melalui Penataran Hukum sebagai Fungsi Komando seperti yang kita laksanakan pada hari ini, jelas Kasdam.
Mengingat banyaknya permasalahan dan pelanggaran hukum serta lambatnya proses penyelesaian perkara di satuan diperlukan peran dan kemampuan seorang Komandan/pimpinan satuan untuk mengimplementasi hukum di satuannya masing-masing.