LHOKSUKON – Mirza alias Black, 27 tahun, petani asal Kabupaten Aceh Jaya yang meninggal di Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, diduga keracunan obat pembasmi hama cabai. Pasalnya, di tubuhnya tercium aroma menyengat obat pembasmi hama.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Amiruddin kepada portalsatu.com menyebutkan, tadi pihaknya agak kesulitan karena korban tidak ada identitas, bahkan tidak diketahui berapa lama sudah ia berkebun di Paket 14. Belakangan baru diketahui korban berasal dari Gampong Linggan, Kecamatan Sampoinit, Aceh Jaya.
“Mungkin usai menyemprot hama ia tidak cuci tangan dan langsung menyulut rokok 87, sehingga keracunan. Tadi di klinik saat petugas medis membersihkan muntah di tubuhnya, tercium aroma obat pembasmi hama yang cukup menyengat. Sebelum di bawa ke klinik, korban juga diberi air perasan jeruk nipis oleh temannya karena memang diduga keracunan. Ia menggunakan pestisida merk curater,” ujar Amiruddin.