TERKINI
EKBIS

Kapan BPMA Rekrut Karyawan? Ini Kata Marzuki Daham

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) akan merekrut sekitar 70 karyawan setelah memperoleh anggaran dari APBN tahun 2017. Perekrutan karyawan nantinya akan dilakukan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 2.6K×

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) akan merekrut sekitar 70 karyawan setelah memperoleh anggaran dari APBN tahun 2017. Perekrutan karyawan nantinya akan dilakukan melalui seleksi terbuka dan transparan.

“Begitu anggaran sudah ada langsung kita rekrut. Kita open seperti proses perekrutan saya dulu (seleksi calon Kepala BPMA). Nanti kita umumkan di media massa,” ujar Kepala BPMA Marzuki Daham kepada portalsatu.com melalui telpon seluler, Sabtu, 8 Oktober 2016, malam.

Marzuki telah mengajukan dana hampir Rp70 miliar untuk kebutuhan BPMA tahun 2017. Anggaran bersumber dari APBN itu masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk biaya operasi BPMA, seperti gaji staf, kegiatan pelatihan, perjalanan dinas, termasuk sewa gedung/kantor BPMA di Aceh.

(Baca: Tahun Perdana, BPMA Ajukan Dana Hampir Rp70 Miliar)

Ditanya berapa orang karyawan yang akan direkrut, Marzuki mengatakan, “Karena menggunakan APBN (untuk biaya operasi BPMA), saya anggarkan sekitar 70 orang. Artinya, sesuai yang kita ajukan harus terserap semua anggaran”.

“Dari segi organisasi (perekrutan karyawan BPMA), kita harus bersabar. (Kalau anggaran sudah turun), kita akan bawa pulang profesional-profesional migas ke Aceh. Banyak putra-putra Aceh, termasuk yang masih muda-muda di luar negeri,” kata Marzuki.

Marzuki akan menggandeng Unsyiah dalam proses perekrutan karyawan BPMA melalui seleksi terbuka dan transparan. “Saya akan minta bantu dari teman-teman di Unsyiah,” ujarnya.  

(Lihat pula: Rekrutmen Pengurus BPMA akan Dilelang Secara Terbuka)

Berdasarkan PP 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Aceh, pasal 20 ayat (1) menyebutkan “BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas, dan Unsur Pelaksana”. Ayat (5) bunyinya, “Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak lima unit kerja dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak tiga sub unit kerja”.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar