TERKINI
NEWS

Kantor Samsat Bener Meriah Ditutup Paksa?

Dalam gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Takengon mengabulkan gugatan Misriadi, selaku pemilik tanah, dan mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi itu senilai Rp2 miliar.

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

REDELONG – Kantor Samsat Bener Meriah dilaporkan ditutup paksa oleh Misriadi, pemilik tanah lokasi kantor itu. Kejadian tersebut dilaporkan telah berlangsung sejak sepekan terakhir.

Sekretaris Daerah Bener Meriah, Drs Ismarissiska, MM, kepada portalsatu.com, Selasa 27 Oktober 2015 mengatakan, penutupan paksa Kantor Samsat itu diduga dilatarbelakangi ketidakpuasan pemilik tanah terkait ganti rugi yang dibayar pemerintah daerah.

Dia menyebutkan harga ganti rugi tanah milik Misriadi Rp2 miliar. Kata dia, jumlah itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Takengon, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Pemerintah Bener Meriah membebaskan (ganti rugi) lahan itu setelah adanya titik temu melalui mediasi yang dilakukan kedua belah pihak.

“Setelah damai antara Pemkab dan Misriadi, maka disetujuilah ganti rugi itu senilai Rp1,2 miliar. Namun belakangan gak tau saya, kenapa tiba-tiba sudah menutup Kantor Samsat itu dengan dalih ganti rugi belum mencukupi,” katanya.

Persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dikatakan Sekda, sejauh ini sudah dua kali Misriadi menutup secara paksa lokasi itu. Saat penutupan pertama, pemilik tanah juga telah menggugat Pemerintah Provinsi Aceh selaku tergugat I dan Pemerintah Daerah Bener Meriah tergugat II dalam kasus kepemilikan lahan tempat gedung Samsat itu didirikan.

Dalam gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Takengon mengabulkan gugatan Misriadi, selaku pemilik tanah, dan mewajibkan pemerintah membayar ganti rugi itu senilai Rp2 miliar.

Sejauh ini portalsatu.com belum berhasil mengkonfirmasi Misriadi, pemilik tanah lokasi Kantor Samsat itu.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar