SELEMBAR surat berisi tentang puja puji terhadap Illiza Saaduddin Djamal masuk ke email redaksi portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016. Di dalam surat tersebut sang penulis seakan-akan mengelu-elukan wali kota Banda Aceh itu sebagai calon pemimpin di masa depan untuk ibu kota provinsi. Namun yang anehnya, surat itu dikirim oleh Biro Humas Pemerintah Kota Banda Aceh yang sejatinya adalah instansi pemerintahan, bukan alat kekuasaan untuk kandidat calon kepala daerah.
“Teman-teman media, seseorang yang bernama Abu Saif Lampoh Saban mengirimkan sebuah surat kepada kami untuk diteruskan ke media,” tulis pihak Humas Banda Aceh dalam e-mail tersebut. (Baca selengkapnya mengenai isi surat di artikel: Bunda, Maukah Dikau ''Kumiliki?'')
Konon, beberapa waktu lalu hal serupa juga dilakukan Biro Humas Pemerintah Aceh yang mempromosikan kegiatan suksesi Zaini Abdullah untuk calon Gubernur Aceh pada Pemilukada 2017 nantinya. Saat itu, Zaini Abdullah yang diketahui masih menjabat sebagai gubernur aktif di Aceh mengadakan silaturahmi dengan para geuchik dari barat selatan Aceh. Dalam kegiatan tersebut terlihat jelas bagaimana Zaini memaparkan janji-janji politiknya untuk meraih kekuasaan untuk kedua kalinya. Beberapa geuchik dari pantai barat selatan Aceh juga mengamininya. Mereka bahkan ikut menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara simbolis sebagai bentuk dukungan kepada Zaini Abdullah.
Menyikapi dua fenomena yang dilakukan Biro Humas Pemerintah Aceh dan Biro Humas Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut, portalsatu.com mencari beberapa aturan hukum mengenai kewajiban dan larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil dalam pemilihan umum kepala daerah. Salah satunya terdapat dalam Pasal 3 ayat (3) UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. UU ini sengaja dilahirkan untuk membantu PNS agar tetap netral dalam Pemilukada atau Pilkada dan menghindari praktik seperti pada zaman Orde Baru.
Dalam pasal 3 UU No 43 Tahun 1999 tersebut ditegaskan, untuk menjamin netralitas pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Hal tersebut kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di angka 15 PP tersebut dengan tegas menyebutkan, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Selanjutnya, PP Nomor 53 Tahun 2010 angka 15 ini juga menyebutkan beberapa poin yang dimaksud memberikan dukungan seperti berikut ini:
- terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Dalam PP tersebut juga disebutkan sanksi hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS tersebut. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat. Hal ini diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010.
Untuk jenis hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Dalam PP ini juga mencantumkan jenis sanksi sedang kepada PNS yang diketahui terlibat dalam kampanye kepala daerah. Sanksi tersebut seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.