IDI RAYEK – Kepala Kejakasaan Negeri Idi, Muhammad Ali Akbar, SH.MH, menyebutkan kasus terpidana narkotika semakin meningkat di Aceh Timur. Hal ini dibuktikan sejak 2015-2016, Kejari Idi telah menangani 121 narapidana kasus tersebut yang meliputi 70 terpidana narkotika jenis sabu dan 51 terpidana jenis ganja.
Diantaranya barang bukti yang telah kita sidangkan seberat 97,10 gram jenis sabu dan 36,74 kilogram jenis ganja, dan seluruh barang bukti itu telah kita musnahkan hari ini. Sementara jika kita himpun, terpidana narkoba di Aceh Timur mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun 2015 sampai sekarang, ujar Muhammad Ali Akbar kepada portalsatu.com usai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman kantor Kejaksaan Negeri Idi, Kamis, 10 Maret 2016.
Dia mengatakan perlu keras multipihak untuk mencegah perederan narkotika di wilayah Aceh Timur.
Tingginya terpidana yang tersandung kasus narkoba ini juga bentuk keseriusan serta tanggungjawab kita bersama,” katanya.