TAPAKTUAN – Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Aceh Selatan, Darwis Aziz, menilai aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, telah memperlakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB HMI Pusat, Amijaya beserta sejumlah kader lainnya seperti penjahat kelas berat karena secara tiba-tiba ditangkap menjelang tengah malam.
Seharusnya, kata Darwis, jika memang kader HMI tersebut melakukan kesalahan saat menggelar Aksi Damai Bela Islam 4 November lalu di depan Istana Negara, pihak polisi menangkap dan memproses yang bersangkutan saat itu juga.
Namun yang terjadi kenapa setelah beberapa hari aksi selesai, pihak polisi baru melakukan penangkapan terhadap kader HMI. Kami mempertanyakan atas dasar apa langsung dilakukan penangkapan tanpa terlebih dulu dilakukan pemanggilan secara resmi kemudian diperiksa, kata Darwis Aziz di Tapaktuan, Rabu 9 November 2016.
Menurutnya, Aksi Bela Islam yang awalnya berlangsung damai, tetapi berujung anarkis tersebut belum tentu dilakukan atau didalangi kader HMI. Sebab, ujarnya, aksi anarkis tersebut bisa saja dimotori provokator tertentu yang menyusup ke tengah ribuan massa yang sedang melakukan demonstrasi.
Karena Aksi Bela Islam tersebut melibatkan ribuan masyarakat, seharusnya butuh pembuktian dan fakta-fakta yang konkret oleh pihak polisi sebelum melakukan tindakan tegas. Namun yang kita sesalkan adalah tanpa terlebih dulu dilakukan pemanggilan dan proses pemeriksaan, pihak polisi langsung melakukan penangkapan, sesalnya.